Memuat halaman...
Mohon tunggu sebentar, konten sedang disiapkan.
Memuat halaman...
Mohon tunggu sebentar, konten sedang disiapkan.
Jawaban untuk pertanyaan umum seputar pengadaan barang jasa di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Menampilkan 22 dari 22 pertanyaan
UKPBJ adalah Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, yaitu unit di bawah Sekretariat Daerah yang bertanggung jawab mengelola pengadaan barang dan jasa pemerintah di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Tugas utamanya mencakup pengelolaan pengadaan, pengelolaan layanan pengadaan elektronik (LPSE), pembinaan SDM pengadaan, serta pendampingan dan konsultasi teknis kepada OPD dan penyedia.
Layanan UKPBJ beroperasi pada hari Senin sampai Jumat, pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Di luar jam tersebut, pertanyaan dapat disampaikan melalui email atau formulir kontak pada website ini dan akan ditindaklanjuti pada hari kerja berikutnya.
Kantor UKPBJ berada di Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senggarang, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau 29111. Informasi lokasi lengkap tersedia di halaman Kontak.
UKPBJ adalah unit kerja yang mengelola seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, sedangkan LPSE adalah layanan yang menyediakan infrastruktur dan fasilitas pengadaan secara elektronik. LPSE merupakan salah satu fungsi yang dikelola di bawah UKPBJ.
Pendaftaran penyedia dilakukan secara online melalui aplikasi SPSE LPSE Kota Tanjungpinang. Calon penyedia melakukan pendaftaran akun, mengisi data perusahaan, lalu melakukan verifikasi dokumen legalitas di kantor LPSE.
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain akta pendirian, NIB, NPWP, SIUP atau izin usaha sejenis, serta identitas pimpinan perusahaan.
Penyedia perlu menyiapkan dokumen administrasi, dokumen teknis, dan dokumen penawaran harga sesuai yang disyaratkan dalam dokumen pemilihan. Dokumen administrasi mencakup legalitas perusahaan, NPWP, laporan pajak, dan pakta integritas.
Dokumen teknis meliputi pengalaman perusahaan, daftar personil, jadwal pelaksanaan, dan metode kerja. Semua dokumen diunggah melalui aplikasi SPSE sesuai jadwal yang ditetapkan.
Penyedia dapat bergabung dengan Toko Daring melalui pendaftaran pada platform mitra Toko Daring LKPP yang sudah terdaftar. Setelah verifikasi, produk penyedia dapat ditayangkan dan dibeli oleh OPD di seluruh Indonesia, termasuk Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Katalog elektronik lokal Kota Tanjungpinang dapat diakses melalui portal e-Katalog LKPP dengan memilih katalog lokal pemerintah daerah. Penyedia yang ingin menayangkan produk pada katalog lokal harus mengajukan permohonan kepada UKPBJ dan mengikuti proses etalase serta penetapan harga.
SIRUP adalah Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan, yaitu aplikasi milik LKPP yang digunakan OPD untuk menginput dan mempublikasikan rencana umum pengadaan barang dan jasa. Publikasi SIRUP menjadi syarat sebelum paket pengadaan dapat diproses lebih lanjut.
OPD atau PPK mengajukan permintaan pemilihan penyedia kepada UKPBJ dengan melampirkan dokumen persiapan pengadaan, spesifikasi teknis, HPS, dan rancangan kontrak. Pengajuan dilakukan setelah paket telah diumumkan di SIRUP dan anggaran telah tersedia.
Pokja Pemilihan adalah pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/jasa atau ASN yang telah memiliki sertifikat kompetensi PBJ tingkat dasar serta ditetapkan oleh Kepala UKPBJ. Pokja bertugas melakukan persiapan dan pelaksanaan pemilihan penyedia.
Pejabat Pengadaan melaksanakan pengadaan langsung dan penunjukan langsung untuk paket dengan nilai di bawah batas tertentu. Pokja Pemilihan melaksanakan tender, seleksi, dan tender cepat untuk paket dengan nilai di atas batas pengadaan langsung.
Helpdesk LPSE Kota Tanjungpinang dapat dihubungi melalui telepon kantor UKPBJ, email resmi LPSE, atau datang langsung ke kantor pada jam kerja. Informasi kontak lengkap tersedia di halaman Kontak.
Pengguna dapat menggunakan fitur lupa password pada halaman login SPSE. Sistem akan mengirim tautan reset ke email terdaftar. Jika email tidak aktif, penyedia harus datang ke kantor LPSE dengan membawa identitas dan dokumen perusahaan untuk verifikasi ulang.
Tender adalah metode pemilihan penyedia yang melalui tahap prakualifikasi atau pascakualifikasi dengan evaluasi dokumen administrasi, teknis, dan harga. Tender cepat dilakukan untuk penyedia yang sudah terkualifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia sehingga proses evaluasi lebih singkat dan umumnya hanya berdasarkan harga terendah.
Jadwal tender aktif dapat dilihat pada aplikasi SPSE LPSE Kota Tanjungpinang. Ringkasan paket aktif juga tersedia pada halaman Paket di website ini.
Dasar hukum utama pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Aturan teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan LKPP, salah satunya Peraturan LKPP Nomor 10 Tahun 2021.
Berdasarkan Perpres 12/2021, pengadaan langsung untuk barang, pekerjaan konstruksi, dan jasa lainnya dapat dilakukan untuk paket dengan nilai sampai dengan Rp200 juta. Sedangkan untuk jasa konsultansi batasnya sampai dengan Rp100 juta.
Swakelola adalah cara memperoleh barang atau jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian, Lembaga, Perangkat Daerah, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat. Swakelola digunakan apabila barang atau jasa tidak dapat disediakan oleh pelaku usaha atau lebih efektif dikerjakan oleh pihak swakelola.
Sanggahan disampaikan oleh peserta tender melalui aplikasi SPSE dalam jangka waktu yang ditetapkan pada dokumen pemilihan. Sanggahan harus disertai alasan dan bukti yang cukup.
Jika sanggahan tidak diterima dan peserta masih keberatan, dapat diajukan sanggah banding kepada Kepala Daerah melalui UKPBJ sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui formulir pengaduan pada halaman Kontak website ini, email resmi UKPBJ, atau datang langsung ke kantor. Setiap pengaduan akan ditindaklanjuti maksimal 3 hari kerja sejak diterima dan identitas pengadu dijamin kerahasiaannya.
Untuk keperluan verifikasi dan tindak lanjut, UKPBJ memerlukan identitas dan alamat kontak yang valid. Namun, identitas pengadu dijamin kerahasiaannya sesuai peraturan perlindungan data pemerintah dan tidak akan dibuka kepada pihak yang diadukan.
Kirim pertanyaan Anda melalui formulir kontak kami. Tim UKPBJ akan membantu pada jam kerja.